Pages

Kamis, 02 Mei 2013

Standar Kompetensi Guru


       A.    Pengertian Standar Kompetensi
Standar adalah kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan sumber, prosedur, dan manajeman yang efektif. Maksud dari kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang dikehendaki. Adapun kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki sesorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen ini ditunjukan kepada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak.
Kompetensi guru dapat pula dimaknai sebagai kematangan pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang berwujud tindakan cerdas serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pendidik.
Dalam undang-undang no. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 10 Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.


Kompetensi yang dimiliki oleh setiap setiap guru akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru. Jadi, yang dimaksud dengan standar komptensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau disyaratkan kepada seluruh guru dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berkepribadian layaknya seorang guru sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan serta jabatan fungsionalnya sebagai pendidik.
Adapun ruang lingkup standar komptensi guru menurut Abdul Majid adalah sebagai berikut:

1.        Komptensi pengelolaan pembelajaran
a.        Penyusunan perencanaan pembelajaran
b.        Pelaksanaan interaksi pembelajaran
c.        Penilain prestasi belajar peserrta didik
d.       Tindak lanjut dari hasil penilaian
2.        Kompetensi pengembangan potensi lebih diorientasikan pada pengembangan profesi
3.        Komptensi penguasaan akademik
a.     Pemahaman wawasan pendidikan
b.    Penguasaan bahan kajian akademik
B. Landasan Hukum
Landasan hukum mengenai Standar Kompetensi Guru tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
Pasal 1 :
(1)   Setiap guru wajib memenuhi Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Mentri ini.
Pasal 2 :
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) akan diatur dalam Peraturan Mentri tersendiri.

C.       Standar Kompetensi Guru
Fungsi adanya Standar Kompetensi Guru :
1.              Sebagai kerangka acuan untuk menunjukan bagaimana mereka melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran.
2.              Sebagai evaluasi untuk menilai kompetensi mereka dalam proses pembelajaran.
D.      Standar Kompetensi Guru
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan, profesi ini berkaitan erat dengan pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian, keterampilan dan pengetahuan. Kompetensi sangat di perlukan untuk melaksanakan profesi. Begitu pula dengan guru, guru merupakan suatu profesi dan sangat membutuhkan adanya kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi guru yang terdapat dalam undang-undang. Menurut undang-undang no. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 8, ada empat standar kompetensi yang harus di miliki seorang guru dan calon guru, yaitu:
1.      Kompetensi pedagogik ( pengethuan, wawasan, skill, dll )
a.       Pemahaman tentang landasan kependidikan
Guru memahami apa yang disampaikan serta tujuan pembelajarannya.
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
Guru mampu memahami karakteristik peserta didiknya yang beragam. Hal ini akan memudahkan tugasnya sebagai mediator atau agen pembelajaran.
c.       Pengembangan kurikulum dan silabus
Kurikulum yang sudah ada dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
d.      Perancangan pembelajaran
Mampu membuat strategi pembelajaran agar proses pembelajaran tidak monoton.
e.       Aplikasi pembelajaran yang mendidik
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Mampu memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran agar lebih efektif dan efisien.


g.      Evaluasi hasil belajar
Setiap guru harus bisa mengevaluasi hasil dari pembelajarannya, baik itu dari kemampuan peserta didik ataupun kemampuan dirinya sendiri dalam proses pembelajaran. 

h.      Mengembangkan potensi peserta didik yang beragam
Mampu mengarahkan potensi peserta didik kepada hal – hal yang bermanfaat bagi peserta didik itu sendiri.

2.      Kompetensi Kepribadian
a.       Mantap
b.      Berakhlak mulia
Sudah seharusnya seorang guru berakhlak mulia karena seorang guru menjadi tauladan bagi peserta didiknya.
c.       Bijaksana dan berwibawa
Hal ini sangat perlu diperhatikan karena seorang siswa biasanya akan lebih menghargai gurunya yang bijaksana dan penuh kharismatik.
d.      Stabil ( emosional dan pemikiran )
Kesetabilan emosional diperlukan agar peserta didik tidak merasa nyaman saat proses pembelajaran. Selain itu pemikiran yang akan disampaikan haruslah sesuai dengan tingkat pendidikan peserta didik.
e.       Dewasa
Selain menjadi pengajar guru juga sebagai orang tua di sekolah, maka sudah seharusnya guru dewasa karena untuk memberikan suatu pemecahan masalah kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam suatu hal dibutuhkan pemikiran yang dewasa.
f.       Jujur dan teladan
Sebagaimana telah disebutkan di atas, perilaku dan sifat guru akan dicontoh oleh peserta didiknya.
g.      Mengembangkan diri secara mandiri dan dapat mengevaluasi kinerjanya sendiri
            Seorang guru hendaklah dapat mengembangkan dirinya, baik kepribadian, cara kerjanya, atau sikap, serta pemikirannya sesuai dengan kondisi yang di hadapi. Selain itu, dapat mengevaluasi hasil dari kinerjanya untuk mempersiapkan strategi yang lebih baik.

3.      Kompetensi Sosial
a.       Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
Agar proses pembelajaran berjalan efektif maka harus bisa berkumunikasi dengan peserta didik guna untuk mencairkan suasana yang sekiranya sudah tidak efektif untuk pembelajaran.

b.      Mengguanakan teknologi sesuai fungsi dan kebutuhan
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, pimpinan satuan pendidikan serta orang tua / wali peserta didik
d.      Bergaul secara santun kepada masyarakat sesuai norma yang berlaku
Satu hal yang harus diperhatikan oleh pendidik guna eksistensinya mengajar di sekolah daerah tersebut adalah bertatakrama sesuai norma dilingkungan sekolah tersebut.
e.       Menerapkan prinsip persaudaraan
f.       Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

4.      Kompetensi Profesional
a.         Penguasaan: Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) 
Ø  Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu

Ø  Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu

E.       Tujuan Standar kompetensi
Era globalisasi saat ini yang telah mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan di seluruh negara termasuk Indonesia. Keadaan indonesia hari ini sangatlah terpuruk  mulai dari segi ekonomi, keamanan, pendidikan dan lain sebagainya. Akan tetapi titik permasalahan dari semua itu adalah Sumber Daya Manusia di Indonesia masih di bawah rata-rata.
            Demi mewujudkan mutu pendidikan lebih baik maka seorang guru harus mempunyai kompetensi dalam bidang studinya. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan  Standar Kompetensi Guru. Standar Kompetensi Guru ini  bertujuan untuk :

1.    Memiliki pengetahuan dan kecakapan atau keterampilan intelektual
Karena guru merupakan suatu profesi, maka guru harus mempunyai keahlian. Dengan adanya standar kompetesi seorang guru di tuntut untuk memilki pengetahuan, kecakapan atau keterampilan intelektual, kepribadian yang baik. Seorang guru bukan hanya sekedar menyampaikan materi di kelas kemudian langsung pulang. Guru harus bisa menguasai perencanaan pendidikan. Apabila semua telah terpenuhi, maka akan mutu pendidikan akan menuju kepada pendidikan yang berkualitas.

2.    Sebagai alat seleksi penerimaan guru

            Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka para adminisator akan mendapatkan pedoman dalam memilih guru yang di perlukan untuk sekolah. Setiap calon guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, dengan demikian pemilihan guru bukan berdasarkan suka atau tidak melainkan atas dasar objektif sesuai dengan syarat yang di berlakukan untuk semua calon guru.

3.    Mendapatkan hasil pendidikan yang lebih baik
Suatu pendidikan pasti mempunyai tujuan pendidikan, tujuan ini merupakan hasil dari proses belajar mengajar yang di laksanakan oleh lembaga pendidikan. Hasil dari proses pembelajaran bukan saja di tentukan oleh sekolah, pola, media, struktur dan kurikulum, akan tetapi sebagian besar hasil dari proses pembelajaran di tentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing peserta didik. Apabila seorang guru berkompeten maka akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, lebih mampu mengelola kelas dan lain sebagainya, sehingga peserta didik semangat untuk belajar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sms Gratis

Game Hamster

ShoutMix