Pages

Kamis, 02 Mei 2013

Hakikat Profesi Kependidikan


II.1 Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalisasi, Profesionalisme, dan Profesi Kependidikan

“Profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah istilah tersebut.
Pengertian Profesi keguruan:
§Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

§ Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan  pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
§ Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
§ Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
§ Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
§ Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
§ Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat

A. Jabatan yan melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)

B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.

C. Jabatan yang memerlukan persiaapan professional yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.

D. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatabn professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah diterpakan.

E. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

F. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

G. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.

H. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik. Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
      Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
Pengertian kependidikan dibatasi oleh beberapa batasan:
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2.Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3.Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4.Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.

Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.      standar unjuk kerja;
2.      lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3.      organisasi profesi;
4.      etika dan kode etik profesi;
5.      sistem imbalan;
6.      pengakuan masyarakat.
7.       Seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
Pengembangan profesionalisme guru sebagai profesi dan profesional, telah menjadi kajian akademik para ahli. Persoalannya, seringkali adanya ketidaksesuaian antara harapan konsep dengan konsistensi praksis. Implikasinya, di lapangan dirasakan sebagai sesuatu hal yang baru.
        Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
       Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi  yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”.  Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
• Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
• Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
• Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat
• Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan simbol-simbol profesi lainnya.

      “Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

      “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.

     “Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya secara efektif.

       “Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan (in-service).

         “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
          Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.
         Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh kompetensi sebagai berikut :

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.

Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.

3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.

Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).

4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi

Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
j. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan 

         Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
             Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan, jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.

Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru yang professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 dan 3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1) kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik, kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d 12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik guru, dalam pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidi pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang dia punya sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal sarjana (S1) atau program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas keprefosionalan. Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan guru professional melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin guru dan pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
             Apakah pekerjaan guru dapat sebagai suatu profesi. Bahwa pekerjaan kependidikan baukan suatu profesi tersendiri. Bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalamijenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
             Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.

 Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

           Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa. Pembangunan tak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk mensukseskan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai yang ditandai oleh kompetensi yang menjadi persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sms Gratis

Game Hamster

ShoutMix