2.1 Pengertian Organisiasi Profesional
Kependidikan
Organisasi modern
saat ini, tidak lagi mengutamakan
segi kuantitas anggota belaka, namun lebih fokus terhadap kualitas massanya.
Lebih utama lagi jika yang dimaksud merupakan organisasi profesi. Organisasi
profesi harus mampu menjadi dan dijadikan wadah pengembangan anggota. Kesadaran
anggota terhadap pentingnya organisasi profesi tersebut, menuntunnya masuk dan
mengembangkan diri di dalam organisasi tersebut. Organisasi profesi kependidikan adalah wadah yang berfungsi sebagai
penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi yang berkaitan dengan pendidikan dan
diselesaikan secara bersama.
Sebagai
suatu organisasi, organisasi profesi keguruan mempunyai suatu sistem yang
senatiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak komponen sistem
yang tidak mengikuti atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota
yang mencoba melanggar aturan main organsasi akan diperingatkan, bahkan
dipecat. Jadi dalam suatu organisasi profesi, ada aturan yang jelas dan sanksi
bagi pelanggar turan.
Namun, jika yang terjadi sebaliknya,
anggota organisasi tidak atau kurang merasakan ada manfaatnya masuk menjadi
anggota organisasi tersebut, maka tinggal menunggu waktu organisasi tersebut
akan ditinggalkan. Ditinggalkan, tidak hanya berarti tersurat, namun jika
organisasi terlihat “melempem” tak punya kegiatan dan selalu ketinggalan dalam
aksinya, maka itu cirri organisasi yang ditinggalkan anggotanya, meskipun tak
ada sat orang anggota pun yang nyata mengundurkan diri. Guru sebagai
profesi tentu mempunyai pula organisasi profesi. Hal ini juga ditegaskan dalam
UU Guru dan Dosen. Seperti organisasi profesi lainnya, organisasi guru juga
tentu bertujuan meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan, dan nilai dari
guru sebagai anggotanya. Bagaimana guru menjadi profesi yang disegani dan tak
mudah menjadi “objek eksploitasi” baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Organisasi guru harus mampu menjadi tempat mengadu dan meminta perlidungan jika
merasa kegiatan profesinya terkendala. Organisasi guru juga harus mengembangkan
kualitas diri dan wawasan guru dengan cara-cara yang professional. Organisasi
guru harus menghindari pemanfaatan organisasi untuk hal-hal yang berhubungan
dengan politik dan “nilai-nilai pendekatan” yang tidak professional.
Banyaknya tanggungjawab dan “pekerjaan”
organisasi guru tentu mengharapkan para pengurusnya tidak sekedar “tampang nama
dan Jabatan” saja, tapi harus punya kepekaan dalam menyadari tuntunan
anggotanya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi guru saat ini, baik langsung
maupun tidak langsung membuktikan pada organisasi guru bahwa tak ada waktu
untuk vakum atau “tenang-tenang saja”.
2.2 Ruang
Lingkup Organisasi kependidikan
A) Bentuk dan Corak Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu
bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar
anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura,
dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary
Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union
of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU).
Kedua, berbentuk federasi (federation)
antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers
Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance),
antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office
Workers (NATOW). Keempat,
berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara,
misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di
Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak
organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini
dapat dibedakan berdasarkan :
(1) Jenjang
pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll).
(2) Status
penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta).
(3) Bidang
studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll).
(4) Jender (Pria, Wanita).
(5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil,
dll) seperti China education Society di Malaysia.
B) Struktur dan Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi
profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu :
(1) Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya
Serawak Teachers’ Union di Malaysia
(2) Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI)
(3) Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United
Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).
C) Keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta
struktur dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah
dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi
Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi
pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi
kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang
berserikat saja.
D) Program Operasional Organisasi Profesi
Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki
tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untik merealisasikan hal
tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu
yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada
para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar
(AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota
profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
- Upaya-upayayang
menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upaya-upaya
yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesionaldan karier para
anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiahdan profesional seperti
seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
- Upaya-upaya
yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa
pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
- Upaya-upaya
yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan
bidang keprofesiannya.
2.3 Jenis-jenis Organisasi Profesional Kependidikan di
Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak
kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia
berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian
pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi
kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang
diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan
dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan
PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan
serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi
yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan
PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang
saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
A.
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping
memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis,
misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu
guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner
pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta
selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-deologis tidak lain dari upaya penanaman
jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang
satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup
berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi
politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam
area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan
pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya
pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi
terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah
diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan
antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur
dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan
organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi
kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi
yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI
memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru,
masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
B.
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada
pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini
bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei
1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan
ISPI, yaitu:
(a) Menghimpun
para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia.
(b)
meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya.
(c) membina
serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu
pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan Negara.
(d)
mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni,
dan teknologi pndidikan.
(e) meindungi
dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
(f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi
Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang
tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia
(HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
C. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di
Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut
serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung
jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para
petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan
bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
- Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat
dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan,
dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut
dengan sebaik-baiknya.
- Meingatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan
tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun
program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan
empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam
maupun luar negeri; dan
- Pembinaan
sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran
rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
- Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau
penerbitan lain.
- Pengembangan
alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian
di bidang bimbingan.
- Penataran,
seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan
lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
2.4 Peran Organisasi
Profesi Kependidikan
Sebagai
suatu organisasi profesi kependidikan yang menjadi wadah untuk pengembangan
diri di dalam berorganisasi serta sebagai wadah penampungan dan penyelesaian
masalah kependidikan, organisai kependidikan ini memiliki peran dalam
peningkatan kualitas pendidikan dasar .
Adapun peran organisai keguruan dalam peningkatan
kualitas pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
1.
Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dan memberikan masukan-masukan pada pemerintah
dalam menyusun perencanaan pendidikandasar.
2.
Pendukung
(supporting agency) yang bersifat pemikiran maupun tenaga ahli dalam
penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan dasar serta memberikan
perlingdungan hukum terhdap guru dalm melaksanakan profesinya maupun dalm tugas
pengabdian kepada masyarakat.
3.
Mengkritisi
dan mengontrol (controling agency) dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan dasar.
4.
Mediator
(communicating agency) antara guru dengan pemerintah.
Organisasi kependidikan selain sebagai cirri suatu
profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi sebagai pemersatu seluruh
anggota dalam kiprahnya menjalankan tugasnya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan professional, kedua fungsi tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut
:
a) Fungsi Pemersatu
a) Fungsi Pemersatu
Organisasi profesi kependidikan merupakan
organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam
menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b) Fungsi
Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini telah tertuang dalam PP No. 38 tahun
1992, pasal 61 yang berbunyi “ Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk peningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan.”
PP tersebut menunjukkan adanya
legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi
kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989,
Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga
kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam
konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin
Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan
mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan
untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar