A. Pengertian Sistem, Struktur Organisasi Di Sekolah
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan
hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain,
sistem adalah suatu
kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian
1. Sejumlah bagian
2. Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut dari bagian-bagian itu
maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
· Menurut
Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat
dalam suatuantar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan”.
Menurut Anatol Raporot “Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan
satu sama lain”
·
Menurut
L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yangterdiri
dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya”. Istilah
sistem dapat digunakan untuk mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari
satuan terkecil sampai seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan
sifat yang memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain,
walaupun dengan yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu
berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur
adalah sifat fundamental bagi setiap sistem.
Menurut para ahli terdapat beberapa
pengertian organisasi sebagai berikut.
- Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan
mengejar tujuan bersama.
- James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap
perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
- Chester I. Bernard
berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja
sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
- Stephen P. Robbins
menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan..
B. Sistem dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Departemen Pendidikan Nasional atau disingkat Depdiknas
adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen ini
menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran di
seluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya pernah bernama Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan nama Departemen P & K. Ketika
Nugroho Notosusanto menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nama ini
disingkat menjadi Depdikbud. Perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional
dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
A. Unsur dan Struktur Organisasi
DEPDIKNAS
Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan
rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang efisien,
rasional, dan proporsional (rigthsizing) sehingga dapat diwujudkan kelembagaan
departemen yang ramping, efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai
perubahan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.
Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi; masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis seringnya terjadi perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen.
Sehubungan dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasi di lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pengelola pendidikan di daerah.
Dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit
organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan
yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun
eksternal, pengukuran beban kerja, serta kajian terhadap visi dan misi serta
tugas dan fungsi unit organisasi.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Analisis lingkungan strategis diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahui operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan,
penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus
dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang
menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, antara
lain Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan
Presiden.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005
telah dilakukan penataan terhadap organisasi unit utama di lingkungan
departemen. Sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut, susunan unit organisasi
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
1. Sekretariat Jenderal, terdiri dari : 5 Biro, 20 Bagian,
dan 61 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
2. Inspektorat Jenderal, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jenderal, 4 Bagian, dan 12 Subbagian;
3. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah, terdiri dari 5 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 20
Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 Bagian, 17 Subbagian;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, terdiri dari 4
Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4
Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
6. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jenderal, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Subbagian;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat,
1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian, dan 6 Subbagian; serta
8. Pusat-pusat, terdiri dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai, Pusat Grafika Indonesia, Pusat Perbukuan, Pusat Bahasa, Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat pengembangan Kualitas
Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
B. Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan
1. Menteri
1. Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu
presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah
:
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2. Sekretariat Jenderal
a. Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
b. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
2. Sekretariat Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan
menteri pendidkan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas pokok sekretariat
jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan
ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta memberikan
layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, dan unit
organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
Sekretariat jenderal terdiri dari 8 Biro, yaitu:
a. Biro Tata Usaha
b. Biro Perencanaan
c. Biro Kepegawaian
d. Biro Keuangan
e. Biro Perlengkapan
f. Biro Hukum dan Humas
g. Biro Kerjasama Luar Negeri
h. Biro Organisasi ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
1. Inspektorat Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan
Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan
yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan
dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang
bersifat
rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat jenderal terdiri
dari 9 unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan. ( Abdul Gaffar Mutiara,
2003 : 31)
2. Direktorat Jenderal Pendidikan
Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui
keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok direktorat jenderal adalah
menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan
menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
Inspektorat jenderal terdiri dari 9 Unit, yaitu :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat Kepegawaian
c. Inspektorat Keuangan
d. Inspektorat Perlengkapan
e. Inspektorat Dikdasmen
f. Inspektorat Dikti
g. Inspektorat Diklusepora
h. Inspektorat Proyek Pembangunan ( Abdul Gaffar Mutiara,
2003 : 31)
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam
keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal pendidikan tinggi
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang pendidikan
tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
Dirjen Dikti dari 5 unit, yaitu :
a. Sekretariat
b. Direktorat Pembinaan Sarana Akademik
c. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Direktorat Perguruan Tinggi Swasta
e. Direktorat Kemahasiswaan. ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 :
32)
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan
Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
a. Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang
pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas
pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Diklusepora terdiri dari 5
unit, yaitu : a. Sekretariat
b. Direktorat Pendidikan Masyrakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis ( Abdul Gaffar
Mutiara, 2003 : 33)
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No.
0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah:
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan
pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980.
Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan.
9. Pusat-Pusat di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud
No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah Mendikbud
ialah :
a. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas
melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan latihan pegawai
berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
b. Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas melaksanakan
pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud.
c. Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi, mempunyai tugas
melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan
rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
d. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas
melaksanakan penelitian.
e. Pusat Penelitin Arkeologo Nasional, mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
f. Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan bertugas
melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di bidang teknologi
komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g. Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan bimbingan
kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar hubungan
sekolah.
10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
10. Struktur Organisasi Vertikal Departeman Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal departemen pendidikan dan kebudayaan diatur dalam kepitusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/0/1983. Struktur organisasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu;
a) Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
a) Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib
belajar
b) Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c) Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d) Membina dan mengurus pendidikan guru.
e) Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f) Membina dan mengurus keolahragaan.
g) Membina dan mengurus kesenian.
h) Membina dan mengurus permuseuman, keperbukalaan, dan
peninggalan nasional.
i) Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j) Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
k) Membarikan layanan teknis dan administratif kepada semua
unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri
dari :
a) Koordinator Urusan administrasi
a) Koordinator Urusan administrasi
b) Bagian Tata Usaha
c) Bagian Perencanaan
d) Bagian Kepegawaian
e) Bagian Keuangan
f) Bagian Perlengkapan
g) Bidang Pendidikan Dasar
h) Bidang Pendidikan Menengah Umum
i) Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan
j) Bidang Pendidikan Guru
k) Bidang Pendidikan Masyarakat
l) Bidang Pendididkan Generasi Muda
m) Bidang Keolahragaan
n) Bidang Kesenian
o) Bidang Permuseuman dan Keperbukalaan
p)
Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
q)
Pengawas
b)
Tingkat Kabupaten/Kotamadya
Kantor
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a)
Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan
usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda
termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c)
Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d)
Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan
Kantor Depertemen Pendidikaan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
Kantor Deperemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a) Sub-bagian tata usaha
b)
Sub-bagian penyusunan rencana dan program
c)
Sub-bagian kepegawaian
d)
Sub-bagian keuangan
e)
Sub-bagian perlengkapan
f)
Seksi pendidikan dasar
g)
Seksi pendidikn masyarakat
h)
Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan
i)
Seksi kebudayaan
c)
Tingkat Kecamatan
Kantor
Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan
sebagian tugas kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyeleggarakan tugas tersebut maka
Depertemen Pendidikn dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
a)
Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan
usaha wajib belajar.
b)
Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatamn pembinaan generasi muda
termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
c) Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d) Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kanto Depertemen pendidikan dan Kebudayaan.
Kantor Depertemen Pendiddikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a)
Urusan tata usaha
b)
Urusan data dan statistik
c)
Urusan kepegawaian
d)
Urusan perlengkapan
e)
Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar
f)
Seorang penilik pendidikan masyarakat
g)
Seorang penilik pembinaan generasi muda
h)
Seorang penilik keolahragaan
i)
Seorang penilik kebudayaan
d)
Tingkat sekolah
Unsur-unsur
yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a) Unsur kepemimpinan
Unsur
kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekoalh dan wakil kepala sekolah.
Adapun tugas kepala sekolah adalah : (a). Merencanakan, menyusun,
membimbing,dan mengawasi kegiatan admnistrasi pendidikan sesuai dengan kebikjakan
yang telah ditetapkan. (b). Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari
unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah. (c). Menjalin hubungan dan kerja
sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat. (d).
Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegaiatan admnistrasi di
sekolah kepada atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara
lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dam
mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan.
b) Unsur tata usaha
Kegiatan
tata usaha ini antara lain meliputi pekejaan surat-menyurat dan
kearsipan,pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat,
kesejahteraan pegawai.
c) Unsur urusan
Unsur
urusan merupakan bgian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya
adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam
bidang-bidang pengajaran,kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan
kurikuler
d) Unsur instalasi
d) Unsur instalasi
Instalasi
membantu kegiatan administrasi pendidikan disekolah dengan jalan menyediakan
layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar disekolah. Unsur instalasi ini
meliputi perpustakaaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop) sera asrama.
d) Unsur pelaksana
Unsur
pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur
pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dn wali
kelas.
e) Siswa
Siswa
merupakan fokus kegiatan layanan disekolah. Dikatakan demikian karena semua
kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organissasi sekolah bermuara
pada siswa sebagai peserta didik. (Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 208-222)
2.4
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1. Tujuan
dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga
Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di
Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia
di Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan professional, maka
tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan
pendidikan professional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk
kemampuan untuk :
a. Melaksanakan tugas, yang mempunyai
komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap
aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan
rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak
dengan cara kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T. Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
b. Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk
memberikan layanan professional. Menurut T. Raka joni (1991) tujuan pendidikan
prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a. Penguasaan Bahan Ajar
Ada dua
hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang
ilmu sumber ajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodelogi penelitian, dan
pengembangan maupun filosofinya. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran
sekolah, sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya
guna keperluan pengajaran.
b.
Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c.
Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Kerja
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
Kemampuan yang dimaksud ini adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar dibidang mata ajaran spesialisai, yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarkan kelak.
d.
Pemilikan Sikap, Nilai, dan Kepribadian
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
Pemilikan sikap, nilai, dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).
e.
Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas Profesional Lain dan
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Tugas Administratif Rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangka pengoperasian sekolah, disamping kemampuan ambil bagian didalam kehidupan kesejawatan di lngkungan sekolah.
Pada
hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum
lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan kategori itu
adalah :
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
a) Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
b)
Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
c)
Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat brlangsungnya proses
belajar-mengajar.
d)
Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan
Negara.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
e) Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
f) Pengetahuan penguasaan berbagai teknk penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
g) Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
h)
Pengetahuan tentang kedudukan system pendidikan sebagai bagian terpadu dari
sistem sosial-negara.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur: (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan. Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukaan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
Mata kuliah ini memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
2) Mata
Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan, dan ilmu-ilmu lain yang menunjang profesi keguruan.
3)
Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS) mengarahkan pengalaman belajar kepada penguasaan sosok (isi, metodologi, dan filosofi) bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan kepada siswanya kelak.
4)
Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.
2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM) diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran, maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu. Oleh karena itu, pengalaman belajar MKPBM ini mencakup kegiatan pemahaman teoritik dan latihan untuk pembentukan keterampilan.
2. Kriteria LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggara Program PPG
Pendidikan
profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK, yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan atau program studi yang
terkait/relevan.
b.
Pengelola Program PPG
PPG
dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c.
Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara
PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program pendidikan profesi yang
diselenggarakan minimal terakreditasi B.
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
d. Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu-Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
f. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia
a)
Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang
berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan
latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi.
Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang
pendidikan bidang kependidikan.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
b) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c)
Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan
keberadaan program studi.
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
g. Kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki:
a) Memiliki
laboratorium micro teaching b) Memiliki laboratorium bidang studi
c)
Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan
pembelajaran (P3AI, PSB atau sejenisnya).
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
d) Memiliki koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
h. Program
Pengalaman Lapangan (PPL)
a) Memiliki
unit PPL yang berfungsi efektif
b)
Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan
sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan).
c)
Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B
dan dituangkan dalam nota kesepahaman.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
d) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
i. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
j.
Mekanisme Pemberian Ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulan seperti Program
Hibah Kompetisi (PHK).
- E. FUNGSI ORGANISASI PROFESI
KEPENDIDIKAN
Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
- 3. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi
tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif,
yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[10] Secara intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan
tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat
menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka
terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus
merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat
sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini
menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula
organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah
pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas
tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan
tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan
para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat
pengguna jasa profesi ini.
- 4. Fungsi Peningkatan Kemampuan
Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi
adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan.
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya
legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi
kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989,
Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban
untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan
perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam
konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin
Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan
mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan
untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional
tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua
program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur
adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan
dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam
jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan
memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan
kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
- Penataran tingkat nasional dan
wilayah;
- Supervisi yang dilaksanakan
oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala
Bidang, Kakandep;
- Pembinaan dan pengembangan
sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum
konunikasi, seperti MGI.
- Pembinaan dan pengembangan
individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam
seminar, loka karya, dan yang lainnya.
- F. TUJUAN ORGANISASI PROFESI
KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini
adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No.
38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan,
yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3)
kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga
kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga
kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah
perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi
dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi
profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya
mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan
yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban
profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya.
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para
profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan
kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan
dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau
latihan terprogram.
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan
tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan
memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari
perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan
berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis
yang disepakati.
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk
meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow,
kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi
keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota
melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan
individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar