A.
Pengertian Standar Kompetensi
Standar adalah kriteria yang telah
dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan sumber, prosedur, dan manajeman yang
efektif. Maksud dari kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan
yang dikehendaki. Adapun kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh
tanggung jawab yang harus dimiliki sesorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen ini
ditunjukan kepada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak.
Kompetensi guru dapat pula dimaknai sebagai
kematangan pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang berwujud tindakan cerdas
serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pendidik.
Dalam undang-undang no. 14 tahun 2005 pasal 1
ayat 10 Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap setiap
guru akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru. Jadi, yang dimaksud
dengan standar komptensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau
disyaratkan kepada seluruh guru dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
berkepribadian layaknya seorang guru sesuai dengan kualifikasi dan jenjang
pendidikan serta jabatan fungsionalnya sebagai pendidik.
Adapun
ruang lingkup standar komptensi guru menurut Abdul Majid adalah sebagai
berikut:
1. Komptensi pengelolaan pembelajaran
1. Komptensi pengelolaan pembelajaran
a.
Penyusunan perencanaan pembelajaran
b.
Pelaksanaan interaksi pembelajaran
c.
Penilain prestasi belajar peserrta didik
d.
Tindak lanjut dari hasil penilaian
2.
Kompetensi pengembangan potensi lebih diorientasikan pada pengembangan profesi
3.
Komptensi penguasaan akademik
a.
Pemahaman wawasan pendidikan
b.
Penguasaan bahan kajian akademik
B. Landasan
Hukum
Landasan hukum mengenai Standar Kompetensi
Guru tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) No. 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang
ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
Pasal 1 :
(1)
Setiap guru wajib memenuhi Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru sebagaimana dimaksud ayat (1)
tercantum dalam lampiran Peraturan Mentri ini.
Pasal
2 :
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang
belum memenuhi kualifikasi akademik Diploma IV (D IV) atau Sarjana (S1) akan
diatur dalam Peraturan Mentri tersendiri.
C. Standar Kompetensi Guru
C. Standar Kompetensi Guru
Fungsi adanya Standar Kompetensi Guru :
1.
Sebagai kerangka acuan untuk menunjukan
bagaimana mereka melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran.
2.
Sebagai evaluasi untuk menilai kompetensi
mereka dalam proses pembelajaran.
D.
Standar Kompetensi Guru
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan,
profesi ini berkaitan erat dengan pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian,
keterampilan dan pengetahuan. Kompetensi sangat di perlukan untuk melaksanakan
profesi. Begitu pula dengan guru, guru merupakan suatu profesi dan sangat
membutuhkan adanya kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pemerintah telah menetapkan standar
kompetensi guru yang terdapat dalam undang-undang. Menurut undang-undang no. 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 8, ada empat standar kompetensi
yang harus di miliki seorang guru dan calon guru, yaitu:
1. Kompetensi
pedagogik ( pengethuan, wawasan, skill, dll )
a.
Pemahaman tentang landasan kependidikan
Guru
memahami apa yang disampaikan serta tujuan pembelajarannya.
b. Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru
mampu memahami karakteristik peserta didiknya yang beragam. Hal ini akan
memudahkan tugasnya sebagai mediator atau agen pembelajaran.
c.
Pengembangan kurikulum dan silabus
Kurikulum
yang sudah ada dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
d. Perancangan
pembelajaran
Mampu
membuat strategi pembelajaran agar proses pembelajaran tidak monoton.
e.
Aplikasi pembelajaran yang mendidik
f. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Mampu
memanfaatkan teknologi untuk proses pembelajaran agar lebih efektif dan
efisien.
g. Evaluasi hasil belajar
Setiap
guru harus bisa mengevaluasi hasil dari pembelajarannya, baik itu dari
kemampuan peserta didik ataupun kemampuan dirinya sendiri dalam proses
pembelajaran.
h. Mengembangkan potensi peserta didik yang beragam
h. Mengembangkan potensi peserta didik yang beragam
Mampu
mengarahkan potensi peserta didik kepada hal – hal yang bermanfaat bagi peserta
didik itu sendiri.
2. Kompetensi Kepribadian
a. Mantap
b. Berakhlak
mulia
Sudah
seharusnya seorang guru berakhlak mulia karena seorang guru menjadi tauladan
bagi peserta didiknya.
c.
Bijaksana dan berwibawa
Hal
ini sangat perlu diperhatikan karena seorang siswa biasanya akan lebih
menghargai gurunya yang bijaksana dan penuh kharismatik.
d. Stabil (
emosional dan pemikiran )
Kesetabilan
emosional diperlukan agar peserta didik tidak merasa nyaman saat proses
pembelajaran. Selain itu pemikiran yang akan disampaikan haruslah sesuai dengan
tingkat pendidikan peserta didik.
e. Dewasa
Selain
menjadi pengajar guru juga sebagai orang tua di sekolah, maka sudah seharusnya
guru dewasa karena untuk memberikan suatu pemecahan masalah kepada peserta
didik yang mengalami kesulitan dalam suatu hal dibutuhkan pemikiran yang
dewasa.
f. Jujur dan teladan
f. Jujur dan teladan
Sebagaimana
telah disebutkan di atas, perilaku dan sifat guru akan dicontoh oleh peserta
didiknya.
g.
Mengembangkan diri secara mandiri dan dapat mengevaluasi kinerjanya sendiri
Seorang guru hendaklah dapat mengembangkan dirinya, baik kepribadian, cara kerjanya, atau sikap, serta pemikirannya sesuai dengan kondisi yang di hadapi. Selain itu, dapat mengevaluasi hasil dari kinerjanya untuk mempersiapkan strategi yang lebih baik.
3. Kompetensi Sosial
Seorang guru hendaklah dapat mengembangkan dirinya, baik kepribadian, cara kerjanya, atau sikap, serta pemikirannya sesuai dengan kondisi yang di hadapi. Selain itu, dapat mengevaluasi hasil dari kinerjanya untuk mempersiapkan strategi yang lebih baik.
3. Kompetensi Sosial
a.
Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat
Agar
proses pembelajaran berjalan efektif maka harus bisa berkumunikasi dengan
peserta didik guna untuk mencairkan suasana yang sekiranya sudah tidak efektif
untuk pembelajaran.
b. Mengguanakan teknologi sesuai fungsi dan kebutuhan
b. Mengguanakan teknologi sesuai fungsi dan kebutuhan
c.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, pimpinan satuan
pendidikan serta orang tua / wali peserta didik
d. Bergaul
secara santun kepada masyarakat sesuai norma yang berlaku
Satu
hal yang harus diperhatikan oleh pendidik guna eksistensinya mengajar di
sekolah daerah tersebut adalah bertatakrama sesuai norma dilingkungan sekolah
tersebut.
e. Menerapkan prinsip persaudaraan
e. Menerapkan prinsip persaudaraan
f.
Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
4. Kompetensi Profesional
a.
Penguasaan: Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge)
Ø Materi pelajaran
secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
Ø Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
E. Tujuan Standar kompetensi
Ø Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
E. Tujuan Standar kompetensi
Era
globalisasi saat ini yang telah mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan di
seluruh negara termasuk Indonesia. Keadaan indonesia hari ini sangatlah
terpuruk mulai dari segi ekonomi, keamanan, pendidikan dan lain
sebagainya. Akan tetapi titik permasalahan dari semua itu adalah Sumber Daya
Manusia di Indonesia masih di bawah rata-rata.
Demi mewujudkan mutu pendidikan lebih baik maka seorang guru harus mempunyai kompetensi dalam bidang studinya. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan Standar Kompetensi Guru. Standar Kompetensi Guru ini bertujuan untuk :
1. Memiliki pengetahuan dan kecakapan atau keterampilan intelektual
Demi mewujudkan mutu pendidikan lebih baik maka seorang guru harus mempunyai kompetensi dalam bidang studinya. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan Standar Kompetensi Guru. Standar Kompetensi Guru ini bertujuan untuk :
1. Memiliki pengetahuan dan kecakapan atau keterampilan intelektual
Karena
guru merupakan suatu profesi, maka guru harus mempunyai keahlian. Dengan adanya
standar kompetesi seorang guru di tuntut untuk memilki pengetahuan, kecakapan
atau keterampilan intelektual, kepribadian yang baik. Seorang guru bukan hanya
sekedar menyampaikan materi di kelas kemudian langsung pulang. Guru harus bisa
menguasai perencanaan pendidikan. Apabila semua telah terpenuhi, maka akan mutu
pendidikan akan menuju kepada pendidikan yang berkualitas.
2. Sebagai alat seleksi penerimaan guru
2. Sebagai alat seleksi penerimaan guru
Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka para adminisator akan mendapatkan pedoman dalam memilih guru yang di perlukan untuk sekolah. Setiap calon guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, dengan demikian pemilihan guru bukan berdasarkan suka atau tidak melainkan atas dasar objektif sesuai dengan syarat yang di berlakukan untuk semua calon guru.
3. Mendapatkan hasil pendidikan yang lebih baik
Suatu
pendidikan pasti mempunyai tujuan pendidikan, tujuan ini merupakan hasil dari
proses belajar mengajar yang di laksanakan oleh lembaga pendidikan. Hasil dari
proses pembelajaran bukan saja di tentukan oleh sekolah, pola, media, struktur
dan kurikulum, akan tetapi sebagian besar hasil dari proses pembelajaran di
tentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing peserta didik.
Apabila seorang guru berkompeten maka akan lebih mampu menciptakan lingkungan
belajar yang efektif, lebih mampu mengelola kelas dan lain sebagainya, sehingga
peserta didik semangat untuk belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar