2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja
Profesional Guru
2.1.1
Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru
meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik
dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam
Deden, 2011), sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui
gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek,
sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada
suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau
kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan
dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike),
menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011),
menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas
dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi
guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang
pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam
Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6.
Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap
bertanggung jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan
masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus
perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan
pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan
dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu
akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua
kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan
istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan
dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai
kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang
secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang
merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai
dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu
hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan
kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat
para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh
individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu
organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran
nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan
dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu
yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan
hasil yang maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian,
kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar
tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional
seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum
mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga
pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14
Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional
dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut
dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir
sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh
aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara.
Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap
kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang
dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur
pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini
dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14
Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini
disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode
`Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina,
memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai
pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode
etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan
dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan,
pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik
lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan
prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat
juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam
melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini
ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan
rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di
lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang
ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada
sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa
senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik
Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan
Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing
peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing
seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo,
ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan
bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia
seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan
utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral
tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual
saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta
didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat
pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk
menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang
baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa
guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana
baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu
untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu
menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua
siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang
tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah
seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru
akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi
guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat.
Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan
mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan
dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik
yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam
undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen,
disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti
seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan
pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik
dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru
harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam
hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini
selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu
dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan
dan keterampilannya.
Dalam butir
keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu
dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak
mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak
meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan
pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan
zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat
melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti
berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas,
keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai
PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ).
Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui
media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun
layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa
ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan
dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu
saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan
ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon
guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat
juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih
pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di
lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi
pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi
dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan
yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin
berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang
harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya
cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan
dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat,
yaitu sebagai berikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of
theoretical knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya
dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor
tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan
melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan
dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,
jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan
merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena
sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga
kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara
pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana
yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi
dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel.
Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi
PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru
mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality
Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang
pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan
terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan
proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin
menengah.
c. Quality management, yang merupakan tanggung jawab
pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima
unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus
memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada
kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan
pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan
dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan
mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku
pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang
mendidik dan menyenangkan.
4. Kompetensi dan Keterampilan
Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada
suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai.
Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu
kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan
terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi
dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh.
Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku professional
keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menjelaskan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan
oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat
berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku
peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu
mengedepankan nilai dan martabat peserta didik.
kalau boleh tau, penjelasan diatas pakai buku apa, mbak?
BalasHapus