II.1 Pengertian Profesi, Profesional,
Profesionalisasi, Profesionalisme, dan Profesi Kependidikan
“Profesi” sudah cukup
dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru
sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman
yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan
kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi”
selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena
profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan
yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme,
profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan
pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah istilah tersebut.
Pengertian Profesi keguruan:
§Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
§Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
§ Jabatan yang memerlukan prinsip professional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang menngnakan latihan umum)
§ Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan ‘ yang bersinambungan
§ Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
§ Jabatan yang mementukan baku (standarnya) sendiri
§ Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
§ Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat dan erat
A. Jabatan yan melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenyuhi kriteria
ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sangat didominasi kegiatan
intektual. Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota professional ini
adalah dasar bagi persiapan semua kegiatan professional lainnya oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
sebagi ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963)
B. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pemgetahuan yang memisahkan pengetahuan yang memeisahkan anggota mereka dengan orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ining mencari keuntungan. Terdapat beberapa pendapat tentang apakah criteria ini dapt terpenuhi. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan menyatakn bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dan sebagian mengatakan mengajar belum memiliki batang tubuh yang khusus.
C. Jabatan yang memerlukan persiaapan professional
yang lama
Persiapan professional yang yang cukup lama perlu
untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memnuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
D. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan
‘ yang bersinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat
sebagai jabatabn professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendpatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti guru-guru dalam menyeratakan dirinya dan kualifikasi yang telah diterpakan.
E. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru
sebagai karier permanen merupakantitik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang berpindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatab guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
F. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak,
maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh angota profesi sendiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
G. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengjar adalah jabatan yang mempunyai
nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan.
Negara masa depan.
H. Jabatan yang mempunyai organisasi professional
yang kuat dan terjalin
Semua profesi yang dikanal mampunyai organisasi
professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia relah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonasia (ISPI) yang mewadahi seluruh sajana pendidikan. Di samsing itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional., namun
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik. Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
belun terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirungkul ke dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik. Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Sikap dan perilaku guru yang profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4).
Pengertian kependidikan dibatasi oleh
beberapa batasan:
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
1.Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2.Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Sebagi proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3.Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4.Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang
bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat.
7. Seorang
profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya
Pengembangan profesionalisme guru sebagai profesi
dan profesional, telah menjadi kajian akademik para ahli. Persoalannya,
seringkali adanya ketidaksesuaian antara harapan konsep dengan konsistensi
praksis. Implikasinya, di lapangan dirasakan sebagai sesuatu hal yang baru.
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”. Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
Webster’s New World Dictionary mendefinsikan profesi sebagai “Suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tinggi dalam liberal art atau science dan biasanya meliputi pekerjan mental, bukan pekerjaan manual”.
Good’s Dictionary of education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik khusus”. Greewood (Kuswana,WS, 1995) mengemukakan esensial profesi adalah:
• Suatu dasar teori sistematis
• Kewenangan (autoruty) yang diakui oleh klien
• Sanksi dalam pengakuan masyarakat atas kewenangan ini
• Kode etik yang mengatur hubungan dari orang-orang profesional dengan
klien dan teman sejawat
• Kebudayaan profesi yang terdiri atas nilai-nilai norma-norma dan
simbol-simbol profesi lainnya.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara
dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru diharapkan memiliki
profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakantugasnya
secara efektif.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para guru secara
bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria profesional sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang nomer 14 tahun 2005
yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus Sertifikasi
Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses
berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan
(in-service).
“Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan,
posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang
pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa:
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang
berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya
itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun
sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui
tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional
hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada
peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab
pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang
mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui
kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung
jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab
spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang
beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama
dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di
antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru
melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru
mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya
di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai
pegangan professional guru.
Sementara itu, para guru diharapkan akan memiliki jiwa profesionalisme,
yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan dirinya
sebagai petugas professional. Pada dasarnya profesionalisme itu, merupakan
motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya
ke arah perwujudan profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh kompetensi
sebagai berikut :
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar
ideal.
Berdasarkan kriteria ini, jelas bahwa guru yang
memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan standar yang ideal. Ia
akan mengidentifikasi dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar
ideal. Yang dimaksud dengan “standar ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang
dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk
selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perlaku
profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap profesi guru
berdasarkan penilaian terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai cara misalnya penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur,
sikap hidup sehari-hari, hubungan antar pribadi, dsb.
3. Keinginan untuk senantiasa
mengejar kesempatan pengembangan professional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampiannya.
Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan
memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya. Berbagi kesempatan
yang dapat dimanfaatkan antara lain:
(a) mengikuti kegiatan ilmiah misalnya lokakarya, seminar, symposium, dsb.,
(b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan,
(c) melakukan penelitian dan pengabdian dana masyarakat,
(d) menelaah kepustakaan, membuat karya ilmiah,
(e) memasuki organisasi profesi (misalnya PGRI).
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang
dipegangnya. Dalam kaitan ini diharapkan agar para guru memiliki rasa bangga
dan percaya diri akan profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan
penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap
tugas-tugasnya sekarang, dan keyakinan akan potensi dirinya bagi perkembangan
di masa depan.
Dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional
sebagai berikut :
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya
c. Memiliki kompetensis yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
d. Mematuhi kode etik profesi
e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya
g. Memiliki kesempatan untuk mengembnagkan profesinya secara berkelanjutan
h. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hokum
j. Undang-undang Guru dan Dosen sebagai peluang dan tantangan
Dikaitkan dengan proteksi hak azasi dan profesi guru, undang-undang guru
sangat diperlukan dengan tujuan : (1). Mengangkat harkat citra dan martabat
guru, (2). Meningkatakan tanggung jawab profesi guru sebagai profesi pengajar,
pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran, (3). Memberdayakan dan
mendayagunakan profesi guru secara optimal, (4). Memberikan jaminan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, (5). Meningkatakan mutu
pelayanan dan hasil pendidikan, (6). Mendorong peran serta masyarakat dan
kepedulian terhadap guru. Setelah melalui perjuangan panjang selama lima tahun
sejak 1999, dengan melampaui empat presiden dan empat menteri pendidikan, saat
ini UU Guru telah disahkan menjadi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelahiran Undang-undang Guru ini merupakan
payung dan landasan hukum bagi terwujudnya guru professional, sejahtera, dan
terlindungi. Pada gilirannya akan terwujud kinerja guru professional dan
sejahtera demi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Undang-undang ini memberikan landasan kepastian hokum yang untuk perbaikan
guru di masa depan khususnya yang berkenaan dengan profesi, kesejahteraan,
jaminan social, hak dan kewajiban, serta perlindungan. Beberapa substansi RUU
Guru yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan
kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan :
(1). Kualifikasi dan kompetensi guru : yang mensyaratkan kualifikasi
akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai
agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian,
professional, dan social.
(2). Hak guru : yang berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
tugasnya sebagai guru. (Pasal 15 Ayat )
(3). Kewajiban guru ; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja
sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
(4). Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih
berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga yang
terpadu.
(5). Perlindungan; guru mendapat perlindungamn hukum dalam berbagai
tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
(6). Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk meningkatkan
kompetisi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteran dan
atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak
guru.
Sertifikasi sebagai realisasi
Dengan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, maka prospek guru di masa mendatang sebgai guru yang
professional, sejahtera, dan terlindungi. Pengakuan kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 dan
3). Sebagai guru professional disyaratkan para guru wajib memilki: (1)
kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV, (2) Kompetensi Pedagogik,
kepribadian, social dan professional, (3) sertifikat pendidik, (4) sehat jasmani
dan rohni, (5) kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8 s/d
12). Sehubungan dengan persyratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
tersebut, maka guru wajib memilki sertifikat pendidik sebagai bukti formal
sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidikan diperoleh melalui
sertifikasi pendidik bagi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memilki program tenaga kegandaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11 ayat 2). Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan profesionalitas guru sekurang-kurangnya
ada tiga ahal yang saling terkait yaitu kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi guru.
Berkenaan dengan kualifikasi akademik guru, dalam
pasal tiga RPP guru dinyatakan sebagai berikut: “kualifikasi akademik guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditunjukan dengan ijazah yang merefleksikan
kemampuan yang dipersyaratan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidi
pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang dia punya
sesuai standar Nasional pendidikan”. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh melalui program pendidikan formal sarjana (S1) atau
program p[endidikan diploma empat (D-IV) pada perguruan tinggi yang
memilkimprogram pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan
tinggi nonkependidikan yang terakreditasi.
Selanjutnya berkenaan dengan kompetensi, diartikan
sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimilki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksnakan tugas keprefosionalan.
Kompetensi guru kompetensi pedagogic, kopetensi kepribadian, kompetensi social,
dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi,
pelatihan, dan pengalaman professional. Untuk mewujudkan guru professional
melalui sertifikasi ditempuh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi
terdiri atas dua bentuk yaitu pendidikan profesi bagi calin guru dan pendidikan
profesi bagi guru dalam jabatan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
Apakah
pekerjaan guru dapat sebagai suatu profesi. Bahwa pekerjaan kependidikan baukan
suatu profesi tersendiri. Bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah
mengalamijenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman
mengajar. Karena itu seorang dapat mengajar di TK sampai dengan perguruan
tinggi jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki
pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan
dapat saja berhasil walaupun pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan
dan keguruan.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dsb yang telah mendidik anak-anak mereka yang berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebalikinya tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya, bahkan justru sebaliknya, menjadi anak tergolong gagal. Jadi, kendatipun seorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik.
Salah satu kewenangan guru adalah berhadapan dengan klien (siswa), yang harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Uraian tersebut, memberikan penguatan bahwa profesi guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
Sertifikasi
adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota
seperti ijasah tertentu.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anngota diharuskan terdaptar namanya pada suatu badan atau lembaga.
Adapun lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.
Lingkungan profesi, harus membentuk perilaku kooperatif dan saling mendukung dan menghindari kompetisi yang a-moral. Hubungan bersifat kolegial dan konsultaif. Selain itu kebudayaan profesi terdiri atas nilai-nilai, norma-norma, simbol-simbol dan konsep karier, nilai sosial dari sekelompok profesional adalah jasanya adalah kebajikan sosial atau kesehateraan masyarakat.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh
yang bertujuan membentuk manusia sesuai cita-cita bangsa. Pembangunan tak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya
sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk mensukseskan perlu ditata suatu system pendidikan yang relevan. Sistem
pendidikan ini dirancang dan dilaksanakan oleh orang ahli dalam bidangnya.
Tanpa keahlian yang memadai yang ditandai oleh kompetensi yang menjadi
persyaratan, maka pendidikan sulit berhasil.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan
erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat
dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar