A. Konsep Bimbingan Konseling
Pengertian bimbingan konseling adalah Pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu/kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, karir; melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, setiap bimbingan itu pasti konseling dan setiap konseling belum tentu bimbingan.
1. Paradigma
Paradigma Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
2. Visi
Visi pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengetasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri, dan bahagia.
3. Misi
Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan. Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensial dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
B. Tujuan Bimbingan Konseling
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).
2. Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggung-jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggung-jawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
Secara umum tujuan diberikannya layanan Bimbingan dan Konseling adalah:
1. Menghayati nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam berperilaku
2. Berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek nilai dan berani menghadapi resiko.
3. Memiliki kemampuan mengendalikan diri (self-control) dalam mengekspresikan emosi atau dalam memenuhi kebutuhan diri.
4. Mampu memecahkan masalah secara wajar dan objektif.
5. Memelihara nilai-nilai persahabatan dan keharmonisan dalam berinteraksi dengan orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kodrati laki-laki atau perempuan sebagai dasar dalam kehidupan sosial.
7. Mengembangkan potensi diri melalui berbagai aktivitas yang positif
8. Memperkaya strategi dan mencari peluang dalam berbagai tantangan kehidupan yang semakin kompetitif.
9. Mengembangkan dan memelihara penguasaan perilaku, nilai, dan kompetensi yang mendukung pilihan karir.
10. Meyakini nilai-nilai yg terkandung dalam pernikahan dan berkeluarga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yg bermartabat.
C. Fungsi Bimbingan Konseling
Ditinjau dari segi sifatnya, layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi sebagai :
1. Fungsi Pencegahan (preventif)
Layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi pencegahan artinya : merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah. Dalam fungsi pencegahan ini layanan yang diberikan berupa bantuan bagi para siswa agar terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangannya. Kegiatan yang berfungsi pencegahan dapat berupa program orientasi, program bimbingan karier, inventarisasi data, dan sebagainya.
2. Fungsi pemahaman
Fungsi pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan pengembangan siswa pemahaman ini mencakup :
1) Pemahaman tentang diri siswa, terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
1) Pemahaman tentang diri siswa, terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
2) Pemahaman tentang lingkungan siswa (termasuk di dalam lingkungan keluarga dan sekolah) terutama oleh siswa sendiri, orangtua, guru, dan guru pembimbing.
3) Pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas (terutama di dalamnya informasi pendidikan, jabatan/pekerjaan dan/atau karier dan informasi budaya/nilai-nilai terutama oleh siswa.
3. Fungsi Perbaikan
Walaupun fungsi pencegahan dan pemahaman telah dilakukan, namun mungkin saja siswa masih menghadapi masalah-masalah tertentu. Disinilah fungsi perbaikan itu berperan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami siswa.
4. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi ini berarti bahwa layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan dapat membantu para siswa dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan. Dalam fungsi ini hal-hal yang dipandang positif agar tetap baik dan mantap. Dengan demikian, siswa dapat memelihara dan mengembangkan berbagai potensi dan kondisi yang positif dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
D. Orientasi Bimbingan Konseling
Prayitno dan Amti dalam bukunya Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling (2004) orientasi bimbingan dan konseling ada tiga yaitu orientasi perseorangan, perkembangan, dan permasalahan. Berikut diuraikan ketiga orientasi tersebut :
1. Orientasi Perseorangan
Sejumlah kaidah yang berkaitan dengan orientasi perorangan dalam bimbingan konseling sosial adalah sebagai berikut :
a) Semua kegiatan diselenggarakan dalam rangka pelayanan BK diarahkan pada peningkatan perwujudan diri sendiri.
b) Kegiatan disini berkenaan dengan individu untuk memahami kebutuhan-kebutuhan pemanfaatan bagi diri sendiri dan lingkungannya.
c) Setiap individu harus diterima sebagai individu yang harus ditangani secara individual.
d) Tanggung jawab konselor untuk memahami minat,kemampuan yang terelakkan bagi berfungsinya individu.
Misalnya seorang konselor memasuki sebuah kelas; di dalam kelas itu ada sejumlah orang siswa. Apakah yang menjadi titik berat pandangan berkenaan dengan sasaran layanan, yaitu siswa-siswa yang hendaknya memperoleh layanan bimbingan dan konseling. “Orientasi perseorangan” bimbingan dan konseling menghendaki agar konselor menitik beratkan pandangan pada siswa secara individual. Satu per satu siswa perlu mendapat perhatian.
Pemahaman konselor yang baik terhadap keseluruhan siswa sebagai kelompok dalam kelas itu penting juga, tetapi arah pelayanan dan kegiatan bimbingan ditunjukkan kepada masing-masing siswa. Kondisi keseluruhan(kelompok) siswa itu merupakan konfigurasi (bentuk keseluruhan) yang dampak positif dan negatifnya terhadap siswa secara individual harus diperhitungkan. Berkenaan dengan isu”kelompok” dan “individu”,konselor memilih individu sebagai titk berat pandangannya. Dalam hal ini individu diutamakan dan kelompok dianggap sebagai lapangan yang dapat memberikan pengaruh tertentu terhadap individu. Dengan kata lain, kelompok dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kebahagiaan individu, dan bukan sebaliknya. Pemusatan perhatian terhadap individu itu sama sekali tidak berarti mengabaikan kepentingan kelompok; dalam hal ini kepentingan kelompok diletakkan dalam kaitannya dengan hubungan timbal balik yang wajar antarindividu dan kelompoknya. Kepentingan kelompok dalam arti misalnya keharuman nama dan citra kelompok, kesetiaan kepada kelompok, kesejahteraan kelompok, dan lain-lain, tidak akan terganggu oleh pemusatan pada kepentingan dan kebahagiaan individu yang menjadi anggota kelompok itu.
2. Orientasi perkembangan
Orientasi ini lebih menekankan pentingnya peranan yang terjadi pada individu dan sekaligus bertujuan mendorong konselor dan klien menghilangkan problem yang menjadkan laju perkembangan klien. Salah satu fungsi bimbingan dan konseling adalah fungsi tersebut adalah pemeliharaan dan pengembangan. Orientasi perkembangan dalam bimbingan dan konseling lebih menekankan lagi pentingnya peranan perkembangan yang terjadi dan yang hendaknya diterjadikan pada diri individu. Bimbingan dan konseling memusatkan perhatiannya pada keseluruhan proses perkembangan itu.
Perkembangan sendiri dapat diartikan sebagai “perubahan yang progresif dan kontinyu(berkesinambungan) dalam diri individu mulai lahir sampai mati”. Pengertian lain dari perkembangan adalah “perubahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju ke tingkat kedewasaannya atau kematangannya yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan baik menyangkut fisik(jasmaniah) maupun psikis.
Dalam hal itu, peranan bimbingan dan konseling adalah memberikan kemudahan-kemudahan bagi gerak individu menjalani alur perkembangannya. Pelayanan bimbingan dan konseling berlangsung dan dipusatkan untuk menunjang kemampuan inheren individu bergerak menuju kematangan dalam perkembangannya.
3. Orientasi Permasalahan
Ada yang mengatakan bahwa hidup dan berkembang itu mengandung risiko. Perjalanan kehidupan dan proses perkembangan sering kali ternyata tidak mulus, banyak mengalami hambatan dan rintangan. Padahal tujuan umum bimbingan dan konseling, sejalan dengan tujuan hidup dan perkembangan itu sendiri, ialah kebahagiaan. Hambatan dan rintangan dalam perjalanan hidup dan perkembangan pastilah akan mengganggu tercapainya kebahagiaan itu. Agar tujuan hidup dan perkembangan, yang sebagiannya adalah tujuan bimbingan dan konseling, itu dapat tercapai dengan sebaik-baiknya, maka risiko yang mungkin menimpa kehidupan dan perkembangan itu harus selalu diwaspadai. Kewaspadaan terhadap timbulnya hambatan dan rintangan itulah yang melahirkan konsep orientasi masalah dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
Dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi bimbingan dan konseling yang telah dibicarakan, orientasi masalah secara langsung bersangkut-paut dengan fungsi pencegahan dan fungsi pengentasan. Fungsi pencegahan menghendaki agar individu dapat terhindar dari masalah-masalah yang mungkin membebani dirinya, sedangkan fungsi pengentasan menginginkan agar individu yang sudah terlanjur mengalami maslaah dapat terentaskan masalahnya. Melalui fungsi pencegahan, layanan dan bimbingan konseling dimaksudkan mencegah timbulnya masalah pada diri siswa sehingga mereka terhindar dari bernagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangannyA.
Fungsi ini dapat diwujudkan oleh guru pembimbing atau konselor dengan merumuskan program bimbungan yang sistematis sehingga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan siswa kesulitan belajar, kekurangan informasi, masalah sosial, dan sebagainya dapat dihindari. Beberapa kegiatan atau layanan yang dapat diwujudkan berkenaan dengan fungsi ini adalah layanan orientasi dan layanan kegiatan kelompok.
E. Prinsip Bimbingan Konseling
Prinsip merupakan paduan hasil kegiatan teoretik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan (Prayitno, 1997:219).
Bimbingan dan konseling harus didasarkan pada prinsip nondiskrimatif, kontektualitas, intregalitas dan kemandirian. Keempat prinsip ini harus menjadi landasan bagi gerak langkah penyelenggaraan kegitan bimbingan dan konseling di sekolah. Prinsip-prinsip ini berkaitan dengan tujuan, sasaran layanan, jenis layanan dan kegitan pendukung, serta
berbagai aspek oprasionalisasi pelanan bimbingan dan konseling.
berbagai aspek oprasionalisasi pelanan bimbingan dan konseling.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Prinsip non-diskriminatif. Prinsip ini berhubungan dengan layanan yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, yakni BK tidak membedakan konseli karena latar belakang suku, agama, status social dan jenis kelamin:
(a) melayani semua individu tanpa memandang usia, jenis kelamin, suku,agama, dan status social;
(b) memperhatikan tahap perkembangan;
(c) perhatian adanya perbedaan individu dalam layanan.
b. Prinsip Integralitas, meliputi:
(a) bimbingan dan konseling meliputi integral dari pendidikan dan pengembangan individu, sehingga program bimbingan dan konseling diselarakan dengan program pendidikan dan pengembangan diri peserta didik;
(b) program bimbingan dan konseling harus fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungannya;
(c) program bimbingan dan konseling disusun dengan mempertimbangkan adanya tahap perkembangan individu;
(d) program pelayanan bimbingan dan konseling perlu diadakan penolaan hasil layanan.
c. Prinsip Kontektualitas, prinsip yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang dialami individu.
Prinsip ini meliputi:
(a) pengaruh kondisi mental maupun fisik individu terhadap penyesuain pengaruh lingkungan, baik di rumah, sekolah dan masyarakat sekitar,
(b) timbulnya masalah pada individu oleh karena adanya kesenjangan
social, ekonomi dan budaya.
social, ekonomi dan budaya.
d. Prinsip kemamdirian, yakni berkaitan dengan tujuan dan pelaksanaan pelayanan, meliputi:
(a) BK diarahkan untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu secara mandiri membimbing diri sendiri;
(b) pengambilan keputusan yang diambil oleh klien hendaknya atas
kemauan diri sendiri;
kemauan diri sendiri;
(c) permasalahan individu dilayani oleh tenaga ahli atau profesional yang relevan dengan permasalahan individu;
(d) Perlu adany a kerjasama dengan personil sekolah dan orang tua dan bila perlu dengan pihak lain yang berkewenangan dengan permasalahan individu; dan
(e) proses pelyanan bimbingan dan konseling melibatkan individu yang telah memperoleh hasil pengukuran dan penilaian layanan.
F. Azas Bimbingan Konseling
Para ahli bimbingan dan konseling, seperti telah bersepakat bahwa asas bimbingan dan konseling itu ada dua belas. Keduabelas asas tersebut sebagai berikut:
a. Asas kerahasiaan, Segala hal yang dibicarakan dalam proses bimbingan dan konseling harus dijaga kerahasiaannya, terutama masalah yang dihadapi klien.
b. Asas kesukarelaan, kedua belah pihak melakukan proses bimbingan dengan tidak merasa dipaksa atau ditekan. Klien menyampaikan semua masalah dengan senang hati, begitu pula konselor dengan iklash memberi bantuan.
c. Asas keterbukaan, kedua belah pihak bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Klien dengan jujur membuka segala masalah yang dihadapi atau perasaan yang dirasakan. Konselor dengan terbuka menjawab pertanyaan klien, atau tidak ada hal- hal yang disembunyikan.
d. Asas kekinian, masalah yang ditangani adalah masalah yang sedang dialami klien, bukan masalah masa lampau. Selain itu konselor tidak boleh menunda pemberian bantuan.
e. Asas kemandirian, Klien tidak tergantung kepada orang lain atau konselor. Proses bimbingan dan konseling diharapkan menjadikan klien lebih mandiri dengan ciri pokok seperti mengenal diri dan lingkungannya, mau menerima diri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan yang tepat, mengarahkan diri sesuai keoutusannya dan mempu menggali potensi diri seoptimal mungkin.
f. Asas kegiatan, bimbingan dan konseling hendaknya memotivasi klien untuk melakukan sesuatu yang berarti untuk pemecahan masalah yang dihadapi. Sebab bimbingan dan konseling tidak ada maknanya tanpa kesungguhan klien untuk melakukan hal-hal yang diyakini dapat menyelesaikan masalahnya.
g. Asas kedinamisan, bimbingan dan konseling menghendaki adanya perubahan yang lebih baik pada diri klien.
h. Asas keterpaduan, bimbingan dan konseling diupayakan untuk memadukan segala aspek yang dimilik klien, agar serasi, seimbang dan saling menunjang.
i. Asas kenormatifan, Keseluruhan proses bimbingan dan konseling harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adat, norma ilmu, norma hukum, maupun kebiasaan sehari-hari.
j. Asas keahlian, bimbingan dan konseling dilakukan secara teratur, sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik dan instrumen yang memadai.
k. Asas alih Tangan, Jika pelaksanaan bimbingan dan konseling sudah dilaksanakan secara maksimal akan tetapi klien belum terbantu, maka konselor dapat mengirim / merujuk klien tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli.
l. Asas tut wuri handayani, pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dapat dirasakan klien tidak hanya ketika meminta bantuan kepada konselor, namun diluar proses bimbingan dan konselingpun manfaatnya dapat dirasakan.
G. Dasar Kode Etik Bimbingan Konseling
Kode etik adalah pola ketentuan / aturan / tata cra yang menjadi pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:1. Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
2. pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3. pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a. Dapat menyimpan rahasia klien
b. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c. Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
e. Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:1. Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
2. pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3. pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a. Dapat menyimpan rahasia klien
b. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c. Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
e. Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.
Landasan Kode Etik:
1. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
1. Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2. Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku
H. Identifikasi Masalah
Pada langkah ini yang perlu diperhatikan guru adalah mengenal gejala-gejala awal dari suatu masalah yang dihadapi siswa. Untuk mengetahui gejala awal tidaklah mudah, karena harus dilakukan secara teliti dan hati-hati dengan memperhatikan gejala-gejala yang nampak, kemudian dianalisis dan selanjutnya di evaluasi.
Untuk mengidentifikasi kasus dan masalah peserta didik, Prayitno. dkk telah mengembangkan instrumen untuk melacak masalah peserta didik, dengan apa yang disebut dengan alat ungkap masalah (AUM). Instrument ini sangat membantu untuk menemukan kasus dan mendeteksi lokasi kesulitan yang dihadapi peserta didik, seputar aspek :
a) Jasmani dan kesehatan
b) Diri pribadi
c) Hubungan sosial
d) Ekonomi dan keuangan
e) Pendidikan dan pelajaran
f) Hubungan muda-mudi
g) Keadaan dan hubungan keluarga
I. Alih Tangan Siswa Bermasalah
Alih tangan siswa bermasalah adalah upaya bantuan agar klien mendapatkan layanan yang optimal dari ahli lain yang benar-benar handal. Bimbingan dan konseling menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Asas : Asas Kesukarelaan untuk dipindah ke ahli lain, keterbukaan terhadap segala yang dirasakan kepada ahli lain dan kerahasiaan.
Pendekatan dan Teknik
Pertimbangan:
karena masalah yang ada bukan lagi wewenang Konselor
Hubungan antara ko dan ki sudah dekat
Kontak
Konselor melakukan kontak awal dengan ahli lain, melalui cara yang cepat dan tepat. Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka klien bertemu dengan ahli lain tersebut dengan membawa surat pengantar jika diperlukan.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan setelah ki menghubungi pihak lainnya.
Operasionalisasi
Perencanaan
Menetapkan kasus yang akan di ATK, meyakinkan klien akan ATK, menghubung ahli lain yang menjadi arah ATK, menyiapkan materi ATK dan kelengkapan administratif.
Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana ATK kepada pihak terkait dan mengalihtangankan klien kepada pihak terkait itu.
Evaluasi
Membahas hasil ATK melalui: Klien, laporan dari ahli lain dan analisis hasil ATK kemudian mengkaji hasil ATK terhadap pengentasan masalah klien.
Analisis hasil evaluasi
Melakukan analisis terhadap efektifitas ATK terhadap pengentsan masalah klien secara menyeluruh.
Tindak lanjut
Menyelenggarakan layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau klien memerlukan ATK ke ahli lain lagi.
Pelaporan
Menyusun laporan kegiatan ATK, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
J. Layanan Konferensi Kasus
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
Secara umum, tujuan diadakan konferensi kasus yaitu untuk mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan masalah yang dialami siswa (konseli) dan secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk:
1. mendapatkan konsistensi, kalau guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
2. mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
3. mendapatkan pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
Konferensi kasus dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah atau Koordinator BK/Konselor mengundang para peserta konferensi kasus, baik atas insiatif guru, wali kelas atau konselor itu sendiri. Mereka yang diundang adalah orang-orang yang memiliki pengaruh kuat atas permasalahan dihadapi siswa (konseli) dan mereka yang dipandang memiliki keahlian tertentu terkait dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli), seperti: orang tua, wakil kepala sekolah, guru tertentu yang memiliki kepentingan dengan masalah siswa (konseli), wali kelas, dan bila perlu dapat menghadirkan ahli dari luar yang berkepentingan dengan masalah siswa (konseli), seperti: psikolog, dokter, polisi, dan ahli lain yang terkait.
2. Pada saat awal pertemuan konferensi kasus, kepala sekolah atau konselor membuka acara pertemuan dengan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan konferensi kasus dan permintaan komitmen dari para peserta untuk membantu mengentaskan masalah yang dihadapi siswa (konseli), serta menyampaikan pentingnya pemenuhan asas–asas dalam bimbingan dan konseling, khususnya asas kerahasiaan.
3. Guru atau konselor menampilkan dan mendekripsikan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli). Dalam mendekripsikan masalah siswa (konseli), seyogyanya terlebih dahulu disampaikan tentang hal-hal positif dari siswa (konseli), misalkan tentang potensi, sikap, dan perilaku positif yang dimiliki siswa (konseli), sehingga para peserta bisa melihat hal-hal positif dari siswa (konseli) yang bersangkutan. Selanjutnya, disampaikan berbagai gejala dan permasalahan siswa (konseli) dan data/informasi lainnya tentang siswa (konseli) yang sudah terindentifikasi/terinventarisasi, serta upaya-upaya pengentasan yang telah dilakukan sebelumnya.
4. Setelah pemaparan masalah siswa (konseli), selanjutnya para peserta lain mendiskusikan dan dimintai tanggapan, masukan, dan konstribusi persetujuan atau penerimaan tugas dan peran masing-masing dalam rangka pengentasan/remedial atas masalah yang dihadapi siswa (konseli)
5. Setelah berdiskusi atau mungkin juga berdebat, maka selanjutnya konferensi menyimpulkan beberapa rekomendas/keputusan berupa alternatif-alternatif untuk dipertimbangkan oleh konselor, para peserta, dan siswa (konseli) yang bersangkutan, untuk mengambil langkah-langkah penting berikutnya dalam rangka pengentasan masalah siswa (konseli).
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan konferensi kasus, antara lain:
1. Diusahakan sedapat mungkin kegiatan konferensi kasus yang hendak dilaksanakan mendapat persetujuan dari kasus atau siswa (konseli) yang bersangkutan
2. Siswa (konseli) yang bersangkutan boleh dihadirkan kalau dipandang perlu, boleh juga tidak, bergantung pada permasalahan dan kondisinya.
3. Diusahakan sedapat mungkin pada saat mendeskripsikan dan mendikusikan masalah siswa (konseli) tidak menyebut nama siswa (konseli) yang bersangkutan, tetapi dengan menggunakan kode yang dipahami bersama.
4. Dalam kondisi apa pun, kepentingan siswa (konseli) harus diletakkan di atas segala kepentingan lainnya.
5. Peserta konferensi kasus menyadari akan tugas dan peran serta batas-batas kewenangan profesionalnya.
6. Keputusan yang diambil dalam konferensi kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, dengan tetap tidak melupakan aspek-aspek emosional, terutama hal-hal yang berkenaan dengan orang tua siswa (konseli) yang bersangkutan.
7. Setiap proses dan hasil konferensi kasus dicatat dan diadminsitrasikan secara tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar