A. PENGERTIAN
PROFESIONAL DAN SIKAP PROFESIOANAL KEGURUAN
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam
menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
Sikap dan perilaku guru yang
profesional adalah mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu
mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para
peserta didik.
B.
KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN DAN
SIKAP PROFESIONAL
Pengertian kependidikan dibatasi
oleh beberapa batasan:
1. Pendidikan sebagai Proses
Transformasi Budaya
Sebagai transformasi budaya,
pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke
generasi yang lain.
2. Pendidikan sebagai Proses
Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi,
pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik
terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. Pendidikan sebagai Proses Penyiapan
Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga
negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta
didik agar menjadi warga negara yang baik
4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga
Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga
kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki
bekal dasar untuk bekerja
C.
SASARAN
SIKAP PROFESIONAL
Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang
baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan
melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada
yang patut diteladani atau tidak. Baimana guru meningkatkan pelayanannya,
meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada naka didiknya
dan bagaimana cara guru berpaiakan dan berbicara serta cara bergaul baik dengan
siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian
masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan
masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus
perilaku guru yang berhubungan denga profesinya. Hal ini berhubungan dengan
bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan
sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang
berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap
profesional keguruan terhadap:
- Peraturan
perundang-undangan,
- Organisasi
profesi,
- Teman
sejawat,
- Anak
didik,
- Tempat
kerja,
- Pemimpin,
serta
- Pekerjaan.
1.Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Dalam rangka
pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang meruapakan kebijaksanaan
yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda
dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan
pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan
pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke
dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan
unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka
pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru
Indonesi awajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam
bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang
dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang
berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka
melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan
kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan
sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para
anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya
adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan
sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi, baik
dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para
anggtoanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelaskan yang
dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus
tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua
anggota dengna seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota dan semua pengurusnya.
Oleh karena itu, semua anggota dan pengurus organisasi
profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal
dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan
formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh
anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang
peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi,
merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada
para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk
kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan
oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut,
sehingga pemanfaatnya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap
anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib
berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi
profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi
keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendiidkan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakuka setelah yang
bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan
jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat
dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat
dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam
sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi
seorang guru dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal.
Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam
berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain
yang berhubungan dengan bidang profesinya.
Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan
mutu profesinya dengan mendapatkan infomal guru dapat saja meningkatkan mutu
profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah,
radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang
profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan
dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat
beruap penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu
lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan
D-III guru-guru SMP, adalah contoh-contoh, kegiatan berkelompok yang diatur
tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan
mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang
diharapkan organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya,
sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
3.Sikap Tehadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara
hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada
kita betapa pentingnya hubngan yang harmonis perilaku diciptakan dengan
mewujudkan persaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal
dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam
rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan
persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam
hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota
profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
4.Sikap Tehadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan
bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi
Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam
UU No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta
didik, bukan mengejar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang
dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat
yang terkenal daari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun
karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa
pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan
harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke
arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan
bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang
pendidik. Mottto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departemen Pendidikan Nasional RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang
manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak
hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual
saja, tetapi juga harus memeperhatikan perekmbangan seluruh pribadi peserta
didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yan gsesuai dengna
hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat
menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupan
sebagai insan dewasa. Peseta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata
yangharus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
5.Sikap Terhadap Tempat Kerjanya
5.Sikap Terhadap Tempat Kerjanya
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di
tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh seetiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana
yang demikian dala lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini
ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Guru
sendiri,
- Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalm
salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.”
Oleh sebab itu, guruharus aktif mengusahakan suasan yang baik itu dengna
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun
dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas
yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang haromis di sekolah tidak akan terjadi bila
personil yang terlihat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf
administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya.
Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan
yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya
sebagian kecil dari waktu, di waktu justru digunakan peserta didik di luar
sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah
beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan
mereka. Agar pendidikan di luar ini terjalin dengan baik dengan apa yang
dilakukan oleh guru di sekolah diperlukan kerja sama yang baik antara guru,
orang tua, dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat,
sekolah dapat mengambl prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat
sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau Komite Sekolah dalam
membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan
fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan
masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru
Indonesia.
6.Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru
maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan
pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu
unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin
organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk
bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja
sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam
melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat
diberikandalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian
tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.oleh sebab itu,
dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif,
dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah
disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah
7.Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara
alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam
sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila
berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang
dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki
profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan
berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat
apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia
harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik
pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,
guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan
dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya.
Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan
masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh
karenay, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan
meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode
Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara
pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat
meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau
menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang
menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru
dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan
keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah,
koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang
cocok dengan bidangnya.
D. PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
1.Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Giru
memiliki tugas yang unik yakni selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan
bagi masyrakat sekitar. Untuk membentu sikap yang baik, di dalam lembaga
pendidikan guru calon guru di ajarkan keterampilan dan sikap profesional.
2.Pengembangan
Sikap Selama Dalam Jabatan
Peningkatan yang
dapat dilakukan secara formal yaitu melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Sedangkan secara informal dapat
melalui media massa televisi, radio, koran, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar