Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan
tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
- Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah.
- Mencegah terjadinya
pertentangan internal dalam suatu profesi.
- Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru
dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman
tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang
benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Seperti misalnya kode etik guru peofesional haru dibuat oleh dirinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar